Kopi Dan Sufi Dalam Perspektif Peradaban Sosial Ekonomi

Di tengah perbincangan modern tentang ekonomi, produktivitas, dan spiritualitas, sejarah Islam menyimpan satu pelajaran menarik yang kerap luput dibaca secara serius yaitu : kopi—minuman sederhana—pernah menjadi simpul penting antara tasawuf, kehidupan sosial, dan ekonomi masyarakat Muslim. 
Fakta ini menantang anggapan bahwa spiritualitas identik dengan penarikan diri dari dunia.

Sejak abad ke-15, kopi (al-qahwah) dikenal luas di lingkungan kaum sufi Yaman, khususnya dalam praktik dzikir malam dan majelis ilmu. Abdul Qadir al-Jaziri dalam karyanya ‘Umdat al-Shafwah fi Hill al-Qahwah mencatat bahwa kopi digunakan untuk menjaga kesadaran spiritual, bukan untuk mencari kenikmatan berlebih. Di sini, kopi dipahami sebagai alat kesadaran, bukan simbol hedonisme.
Namun sejarah tidak berhenti pada praktik ibadah. Kopi kemudian bergerak melintasi jalur-jalur tarekat dan perdagangan Muslim: dari Yaman ke Hijaz, Mesir, Syam, hingga Anatolia. 
Seperti ditunjukkan oleh Marshall Hodgson dalam The Venture of Islam, jaringan sufi dan jaringan dagang sering kali berjalan beriringan. Para pencari Tuhan juga menjadi pembawa budaya, pengetahuan, dan komoditas.

Artikel ini hendak menegaskan satu hal penting: tasawuf tidak lahir dalam ruang sunyi yang steril dari ekonomi, melainkan tumbuh di tengah denyut pasar dan kehidupan masyarakat.

Perdebatan hukum tentang kopi pada abad ke-16 memperlihatkan peran sufi sebagai penjaga keseimbangan sosial. Ulama seperti Jalaluddin al-Suyuthi dan Ibn Hajar al-Haytami membolehkan kopi selama tidak memabukkan, sementara kaum sufi mempertahankannya sebagai bagian dari praktik ibadah. 
Dalam konteks ini, tasawuf berfungsi sebagai kerangka etis yang memungkinkan inovasi sosial diterima tanpa merusak nilai agama.
Lebih jauh, munculnya kedai kopi (qahwah khanah) di kota-kota Islam menjadikan kopi sebagai penggerak ekonomi sekaligus ruang sosial. 
Ahmad ibn Khalid an-Nasiri dalam Al-Istiqsa mencatat bagaimana kopi memperkuat kohesi sosial masyarakat Afrika Utara. 
Kedai kopi menjadi tempat bertemunya ulama, pedagang, dan masyarakat awam—ruang egaliter yang mencerminkan nilai tasawuf: tawadhu’, dialog, dan persaudaraan.

Dari sudut pandang ekonomi, perdagangan kopi menghidupi banyak lapisan masyarakat: petani, pedagang, pekerja pelabuhan, hingga pemilik kedai. Dalam Ihya’ Ulumuddin, Imam al-Ghazali menegaskan bahwa mencari nafkah halal adalah bagian dari tanggung jawab agama dan sosial. 
Pandangan ini diperkuat oleh Imam Junayd al-Baghdadi, tokoh tasawuf Sunni, yang menolak pemisahan ekstrem antara kesalehan batin dan keterlibatan sosial.

Di sinilah relevansi tasawuf bagi dunia modern menjadi nyata. Tasawuf tidak mengajarkan pelarian dari ekonomi, melainkan penyucian niat di dalamnya. Ibn ‘Athaillah as-Sakandari dalam Al-Hikam mengingatkan bahwa bukan dunia yang menjauhkan manusia dari Tuhan, tetapi keterikatan hati padanya. Prinsip ini memungkinkan hadirnya zuhud produktif: aktif secara ekonomi, namun bebas dari keserakahan.

Artikel  ini ingin mengajak pembaca melihat kopi bukan sekadar komoditas global, tetapi sebagai simbol peradaban—di mana spiritualitas, ekonomi, dan kehidupan sosial saling menopang.

Sejarah sufi dengan kopi menunjukkan bahwa peradaban dibangun bukan hanya oleh kekuatan modal, tetapi oleh etika, kesadaran, dan tanggung jawab sosial.
Di tengah krisis makna dalam ekonomi modern, mungkin sudah saatnya kita belajar dari secangkir kopi para sufi: bekerja keras di pasar, duduk rendah di hadapan Tuhan, dan menjaga kemanusiaan di antara sesama.

Referensi
Abdul Qadir al-Jaziri, ‘Umdat al-Shafwah fi Hill al-Qahwah
Al-Ghazali, Ihya’ Ulumuddin
Ibn ‘Athaillah as-Sakandari, Al-Hikam
Marshall G. S. Hodgson, The Venture of Islam
Annemarie Schimmel, Mystical Dimensions of Islam
Ahmad ibn Khalid an-Nasiri, Al-Istiqsa
KH Asnawi seoranag guru sufi saya yang  sepi dari falidasi
Lebih baru Lebih lama